Minggu, 11 Desember 2011

Jenis-Jenis CyberCrime.

KEJAHATAN KOMPUTER
Kejahatan Komputer adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1.1. Menggunakan Komputer Orang Lain Tanpa Izin (Joy Computing)
Joy computing atau yang dikenal dengan menggunakan dengan menggunakan computer orang lain tanpa izin merupakan sebuah perbuatan yang mengutak atik isi computer orang lain, baik software maupun hardware. Joy computing ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang ingin membuka atau mencuri data tertentu dari computer milik seseorang. Penggunaan computer atau pencurian data ini dilakukan secara offline. Artinya computer tersebut tidak harus selalu terhubung dengan jaringan internet.
1.2.  Hacking
‘Hacking’ merupakan aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada. ‘Definisi dari kata “menyalahgunakan” memiliki arti yang sangat luas, dan dapat diartikan sebagai pencurian data rahasia, serta penggunaan e-mail yang tidak semestinya seperti spamming ataupun mencari celah jaringan yang memungkinkan untuk dimasuki.
Saat ini, marak sekali orang yang memiliki keanehan dengan keisengan mencoba-coba ketangguhan sistem pengaman jaringan sebuah perusahaan ataupun pribadi. Beberapa diantaranya memang memiliki tujuan mulia, yakni mengasah kemampuan mereka di bidang teknologi pengamanan jaringan dan biasanya setelah mereka berhasil menerobos sistem keamanan yang ada, mereka dengan kerelaan hati menginformasikan celah pengamanan yang ada kepada yang bersangkutan untuk disempurnakan. Namun ada juga yang benar-benar murni karena iseng ditunjang oleh motif dendam ataupun niat jahat ingin mencuri sesuatu yang berharga.
1.3.  The Trojan Horse
Trojan horse atau Kuda Troya, dalam keamanan komputer merujuk kepada sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software/malware) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Dapat disebut sebagai Trojan saja (membuang kata horse). Penggunaan istilah Trojan atau Trojan horse dimaksudkan untuk menyusupkan kode-kode mencurigakan dan merusak di dalam sebuah program baik-baik dan berguna; seperti halnya dalam Perang Troya, para prajurit Yunani bersembunyi di dalam Kuda Troya yang ditujukan sebagai pengabdian kepada Poseidon. Kuda Troya tersebut menurut para petinggi Troya dianggap tidak berbahaya, dan diizinkan masuk ke dalam benteng Troya yang tidak dapat ditembus oleh para prajurit Yunani selama kurang lebih 10 tahun perang Troya bergejolak.
Kebanyakan Trojan saat ini berupa sebuah berkas yang dapat dieksekusi (*.EXE atau *.COM dalam sistem operasi Windows dan DOS atau program dengan nama yang sering dieksekusi dalam sistem operasi UNIX, seperti ls, cat, dan lain-lain) yang dimasukkan ke dalam sistem yang ditembus oleh seorang hacker untuk mencuri data yang penting bagi pengguna (password, data kartu kredit, dan lain-lain). Trojan juga dapat menginfeksi sistem ketika pengguna mengunduh aplikasi (seringnya berupa game komputer) dari sumber yang tidak dapat dipercayai dalam jaringan Internet. Aplikasi-aplikasi tersebut dapat memiliki kode Trojan yang diintegrasikan di dalam dirinya dan mengizinkan seorang cracker untuk dapat mengacak-acak sistem yang bersangkutan.
B. APAKAH JOY COMPUTING MERUPAKAN UNSUR YANG MERUGIKAN?
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa joy computing atau yang dikenal dengan illegal access atau akses illegal merupakan sebuah kegiatan yang memasuki system jaringan computer tanpa izin. Joy computing juga dapat didefinisikan dengan menggunakan computer orang lain tanpa seijin pemiliknya. Misalnya seseorang yang menggunakan computer orang lain saat pemiliknya tidak berada ditempat dan membuka file-file tertentu tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.
Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan jika dipandang dari sudut pandang sopan santun. Namun jika hal ini dipandang sebuah tindakan pidana juga tidak ada masalah. Karena joy computing dapat dianalogikan sebagai menggunakan barang milik orang lain tanpa meminta ijin terlebih dahulu dari pemiliknya. Computer dapat digolongkan dalam property pribadi seseorang, yang mana dalam sebuah computer seseorang biasanya menyimpan file-file penting dan rahasia yang tidak boleh diketahui oleh orang lain. seperti computer milik perusahaan, computer milik penulis dan lain sebagainya. Untuk mengantisipasi perbuatan Joy computing ada baiknya jika computer tersebut dipasang password. Bahkan ada beberapa orang untuk mengamankan datanya, dia memasang password berlapis-lapis, mulai memasang booting password, logon password, folder password dan file password.
 sumber: agusthutabarat.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar