Minggu, 11 Desember 2011

Pengertian Cyber Crime.



Kejahatan dunia maya atau biasa disebut cybercrime adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang dijadikan alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk diantaranya adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walau umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan konmputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contohnya adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.  Contoh kejahatan dunia maya dimana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal, malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Sumber: wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar